Di tengah suasana seperti itu, bisa jadi agan/aganwati bakal bertanya2 apakah penggunaan jalan untuk kepentingan seperti dicontohkan di atas dibolehkan secara hukum atau tidak.
Pertanyaan:
Apakah boleh jika sesorang yang mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya? Apa dasar hukumnya?
Jawaban:
Pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya termasuk sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”), penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan.
Selain diatur dalam Perkapolri 10/2012, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas juga diatur dalam Pasal 88 – Pasal 90 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (“PP 43/1993”).
Jalan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi ini adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa (Pasal 15 ayat [2] Perkapolri 10/2012). Izin penggunaan jalan ini akan diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 90 ayat [1] PP 43/1993 jo. Pasal 1 angka 12 PP 43/1993).
Apabila penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas tidak sampai mengakibatkan penutupan jalan tersebut, pejabat yang berwenang memberi izin menempatkan petugas yang berwenang pada ruas jalan dimaksud untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas (Pasal 89 ayat [3] PP 43/1993).
Jika penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Perkapolri 10/2012, izin penggunaan jalan tersebut akan diberikan oleh Polri. Cara memperoleh izin penggunaan jalan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada (Pasal 17 ayat [2] Perkapolri 10/2012):
a. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi;
b. Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota;
c. Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa.
Permohonan tersebut diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut (Pasal 17 ayat [3] Perkapolri 10/2012):
a. foto kopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan;
b. waktu penyelenggaraan;
c. jenis kegiatan;
d. perkiraan jumlah peserta;
e. peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan
f. surat rekomendasi dari:
• satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi;
• satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota; atau
• kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan.
Jadi, pada dasarnya seseorang dapat mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya selama dia telah mendapatkan izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan;
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu Dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
sumber | iniunic.blogspot.com | http://www.kaskus.co.id/thread/51dfb11d582acf046c000003


Comments
Post a Comment