- Home
- No Label
- 2013, Gedung Tak Ramah Lingkungan Tidak Dapat IMB
Mulai April tahun depan, pengembang dan kontraktor properti yang membangun di Jakarta diharuskan mengadopsi konsep hijau. Pasalnya, Pemda DKI Jakarta telah mewajibkan pembangunan gedung ramah lingkungan, melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau. Pandita, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Struktur Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)


Comments
Post a Comment