Berkat Kutu Wanita Ini Dapat 7,8 Miliar

Seorang penyewa apartemen, Faika Shaaban mendapatkan Rp 7,8 miliar dari pengadilan atas tuntutan hukumnya. Shabaan menggugat pemilik apartemen sewaannya, Cornelius J. Barrett dan West Street Partnership, karena membiarkan adanya serangga kecil penghuni tempat tidur atau kepinding (kutu kasur). Dilansir tempo, Menurut gugatan itu, penggugat menderita ratusan gigitan dan luka akibat kutu,

Comments