Hal-hal Yang Membatalkan Puasa

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa - Puasa Ramadhan merupakan perkara yang diwajibkan untuk dijalankan bagi umat Islam di seluruh dunia dan telah mampu, akil baligh, tidak hilang ingatan. Puasa di bulan Ramadhan merupakan rukun Islam yang ke empat. Sebelumnya akan saya jelaskan terlebih dahulu yang berkenaan dengan puasa, yaitu mengenai Qadla dan Kafarah (denda). Untuk perkara-perkara yang membatalkan puasa Ramadhan, akan saya bahas di bawah ini.

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa

Qadla : merupakan suatu kewajiban dalam mengerjakan suatu perintah agama tetapi karena suatu halangan sehingga memungkinkan tidak bisa dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, seperti puasa Ramadhan dan shalat.

Kafarah : merupakan denda untuk orang yang melanggar kewajiban agama dengan waktu yang sudah ditentukan / ditetapkan.

Yang dapat membatalkan ibadah puasa dan wajib di Qadla/mengganti tanpa membayar kafarah/denda :

Adanya unsur kesengajaan dalam melakukan hal yang membatalkan puasa atau masuknya suatu benda ke dalam perut dari lobang terbuka seperti mulut, hidung, lobang penis, anus dan bekas infus, seperti :
  1. Masuknya debu atau kerikil
  2. Sengaja mencium aroma gorengan
  3. Menghirup vicks sebagai pelega pernafasan
  4. Menelan kembali ludah yang sudah berceceran dari pusat kelenjar penghasil ludah
  5. Mempermainkan ludah di sela-sela gigi
  6. Menelan sisa makanan yang nempel di sela-sela gigi
  7. Menelan dahak yang sudah sampai ke batas luar mulut
  8. Masuknya air kumur atau air untuk membersihkan hidung ketika wudlu hingga melewati tenggorokan
  9. Muntah dengan sengaja
  10. Melakukan onani, berciuman, bersetubuh, sering nonton obyek sensual hingga keluar mani
  11. Datang bulan, nifas
Orang yang meninggal dalam keadaan berpuasa di bulan suci Ramadhan, maka yang harus mengqadla puasanya adalah sang ahli waris. Tetapi apabila orang yang meninggal tersebut dalam keadaan menjalankan puasa nazar atau kafarah, maka ahli waris tidak perlu mengqadla tetapi hanya memberi makan orang miskin.

Comments