Kasus pidana yang melibatkan anak-anak setiap tahunnya mengalami peningkatan. Menurut data 2010/2011, sekitar 7.000 lebih anak yang berhadapan dengan hukum, 6.726 anak sudah divonis, selebihnya dalam proses. Sementara pada 2008/2009, ada sekitar 4 ribu anak.
Tidak sedikit dari mereka yang sudah menjalani penahanan di lapas. Hal ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah dalam rangka penanganan dan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. Demikian disampaikan Anggota DPR RI, Jazuli Juwaini, MA di Senayan di sela Rapat dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (16/1).
"Tidak semua kasus kriminal yang melibatkan anak-anak di-meja hijau-kan. Kebanyakan kasus-kasus tersebut berupa kenakalan remaja bukan murni kriminal. Seharusnya aparat dapat memisahkan antara kejahatan dan kenakalan anak-anak dan tentu saja perlakuannya juga akan berbeda," papar Jazuli.
Jazuli sangat menyayangkan jika kasus-kasus kenakalan remaja harus diselesaikan dengan persidangan di pengadilan, apalagi jika anak tersebut harus masuk penjara. Ini akan berdampak buruk terhadap psikologis anak. Padahal, amanat UU Peradilan Anak No. 3 Th 1997 tentang Pengadilan Anak, UU Perlindungan Anak, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dilakukan melalui suatu peradilan khusus.
“Lembaga pemasyarakatan atau penjara bukan tempat terapi yang baik bagi anak-anak yang bermasalah. Apalagi dalam tahanan, anak dicampur dengan tahanan dewasa yang tindak kejahatannya lebih tinggi. Saya khawatir tahanan anak justru akan belajar jahat dari lingkungan tersebut. Ini harus dihindari,” kata Ketua DPP PKS itu.
Untuk itu, Jazul meminta agar pemerintah dapat mengembangkan sistem prosedur penanganan hukum yang ramah anak, termasuk peningkatan upaya perlindungan khusus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Jangan sampai upaya perlindungan negara terhadap anak hanya sebagai teori belaka. [SUARAMERDEKA]
*posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia
Tidak sedikit dari mereka yang sudah menjalani penahanan di lapas. Hal ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah dalam rangka penanganan dan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. Demikian disampaikan Anggota DPR RI, Jazuli Juwaini, MA di Senayan di sela Rapat dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (16/1).
"Tidak semua kasus kriminal yang melibatkan anak-anak di-meja hijau-kan. Kebanyakan kasus-kasus tersebut berupa kenakalan remaja bukan murni kriminal. Seharusnya aparat dapat memisahkan antara kejahatan dan kenakalan anak-anak dan tentu saja perlakuannya juga akan berbeda," papar Jazuli.
Jazuli sangat menyayangkan jika kasus-kasus kenakalan remaja harus diselesaikan dengan persidangan di pengadilan, apalagi jika anak tersebut harus masuk penjara. Ini akan berdampak buruk terhadap psikologis anak. Padahal, amanat UU Peradilan Anak No. 3 Th 1997 tentang Pengadilan Anak, UU Perlindungan Anak, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dilakukan melalui suatu peradilan khusus.
“Lembaga pemasyarakatan atau penjara bukan tempat terapi yang baik bagi anak-anak yang bermasalah. Apalagi dalam tahanan, anak dicampur dengan tahanan dewasa yang tindak kejahatannya lebih tinggi. Saya khawatir tahanan anak justru akan belajar jahat dari lingkungan tersebut. Ini harus dihindari,” kata Ketua DPP PKS itu.
Untuk itu, Jazul meminta agar pemerintah dapat mengembangkan sistem prosedur penanganan hukum yang ramah anak, termasuk peningkatan upaya perlindungan khusus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Jangan sampai upaya perlindungan negara terhadap anak hanya sebagai teori belaka. [SUARAMERDEKA]
*posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia



Comments
Post a Comment