Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung hasil Ijtima Sanawi atau Pertemuan Tahunan ke-7 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang merekomendasikan pengelolaan dana haji di Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Hal ini untuk menjaga kehalalan sumber-sumber dana yang di gunakan jamaah dalam melakukan ibadah haji.
"Hal ini merupakan rencana yang sangat baik dan harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah dan ummat Islam demi menjaga kemabruran haji seseorang," kata Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Surahman Hidayat, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 14/12).
Menurut Surahman, maksud dikelolanya dana haji oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah untuk mengantisipasi tercampurnya dana haji sesorang dengan unsur-unsur yang tidak jelas kehalalannya atau riba. Karena ketika sumber dana haji yang digunakan seseorang tercampur atau terkontaminasi dengan unsur-unsur yang tidak halal atau haram, maka pada saat itu pula malaikat menolak haji yang dilakukan seseorang.
Dalam pandangan Surahman, sudah saatnya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) mengambil peran penting ini untuk menjaga kebaikan jamaah dalam menunaikan haji sesuai dengan syariat. Dan dengan rekomendasi DSN-MUI, diharapkan semakin banyak jamaah haji yang mendapat predikat haji yang mabrur.
"Ketika seseorang telah mendapatkan peringkat haji yang mabrur, maka banyak kebaikan yang akan di sampaikan kepada masyarakat dan bangsa ini kedepannya," ungkap Surahman, yang juga Ketua Dewan Syariah Pusat PKS.
Karena itu, masih kata Surahman, Komisi VIII akan mengusulkan revisi terhadap UU No. 13/2008 tentang penyelengaraan Ibadah Haji khususnya pasal 22 untuk memberikan peluang kepada LKS agar dapat mengelola dana haji. Rekomendasi DSN-MUI ini harus dijadikan dasar kebijakan perbaikan pengelolaan haji di masa yang akan datang. [ysa]
*)http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=49054
*posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Indonesia
"Hal ini merupakan rencana yang sangat baik dan harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah dan ummat Islam demi menjaga kemabruran haji seseorang," kata Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Surahman Hidayat, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 14/12).
Menurut Surahman, maksud dikelolanya dana haji oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah untuk mengantisipasi tercampurnya dana haji sesorang dengan unsur-unsur yang tidak jelas kehalalannya atau riba. Karena ketika sumber dana haji yang digunakan seseorang tercampur atau terkontaminasi dengan unsur-unsur yang tidak halal atau haram, maka pada saat itu pula malaikat menolak haji yang dilakukan seseorang.
Dalam pandangan Surahman, sudah saatnya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) mengambil peran penting ini untuk menjaga kebaikan jamaah dalam menunaikan haji sesuai dengan syariat. Dan dengan rekomendasi DSN-MUI, diharapkan semakin banyak jamaah haji yang mendapat predikat haji yang mabrur.
"Ketika seseorang telah mendapatkan peringkat haji yang mabrur, maka banyak kebaikan yang akan di sampaikan kepada masyarakat dan bangsa ini kedepannya," ungkap Surahman, yang juga Ketua Dewan Syariah Pusat PKS.
Karena itu, masih kata Surahman, Komisi VIII akan mengusulkan revisi terhadap UU No. 13/2008 tentang penyelengaraan Ibadah Haji khususnya pasal 22 untuk memberikan peluang kepada LKS agar dapat mengelola dana haji. Rekomendasi DSN-MUI ini harus dijadikan dasar kebijakan perbaikan pengelolaan haji di masa yang akan datang. [ysa]
*)http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=49054
*posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Indonesia



Comments
Post a Comment