Moratorium Politisasi BUMN (analisis)

Sunarsip, M.E., Ak*
Saya sangat kaget ketika Republika (4 Maret) lalu menampilkan headline keinginan dari salah satu partai politik yang mengincar BUMN sebagai alat tawarmenawar untuk masuk koalisi pemerintahan. Dalihnya memang terdengar heroik: untuk menjamin agar perusahaan negara tidak dijual lagi. Tetapi, logika saya mengatakan pasti bukan itu alasan utama di balik keinginan untuk "menguasai" BUMN. Saya yakin kepentingan sejatinya adalah manfaat ekonomi dan politik yang ingin dipetik apabila berhasil "menguasai" BUMN.

BUMN memiliki potensi ekonomi yang menggiurkan siapa saja untuk memanfaatkannya. Sebagai ilustrasi, pada tahun 2010, belanja operasional (operational expenditure) BUMN mencapai sekitar Rp 893 triliun dan belanja modalnya (capital expenditure) mencapai sekitar Rp 197 triliun. Dengan kata lain, BUMN membelanjakan sekitar Rp 1.000 triliun setiap tahunnya ke depan.

Ke mana dana BUMN tersebut dibelanjakan? Tentunya, sebagian dibelanjakan ke masyarakat melalui provider barang dan jasa BUMN. Nah, keuntungan dari transaksi ekonomi seperti inilah yang biasanya dimanfaatkan oleh para politisi yang berjiwa rent seeker.

Lalu, apa manfaat politiknya bila "menguasai" BUMN? Perlu diketahui, BUMN juga memiliki aktivitas tanggung jawab sosial (CSR). Salah satu wujud CSR BUMN adalah melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang dananya berasal dari sekitar 1-2 persen dari laba BUMN. PKBL BUMN ini antara lain diarahkan untuk pengembangan UMKM dan bantuan sosial (charity) yang memiliki efek pencitraan positif bagi siapa saja yang memanfaatkannya.

Berapa dana PKBL harus dikeluarkan BUMN setiap tahunnya? Kalau menggunakan laba bersih BUMN tahun 2010 sebesar Rp 95 triliun sebagai acuan, jika 1 persen saja yang diambil, dana PKBL yang dikeluarkan setiap tahunnya ke depan bisa mencapai Rp 1 triliun. Tentu ini angka yang luar biasa besar.

Belum lagi, BUMN juga memiliki program-program populis lainnya, seperti sebagai public service obligation (PSO) atau sejumlah bank BUMN dan lembaga keuangan BUMN juga memiliki peran dalam menyukseskan kredit usaha rakyat (KUR). Sebagai ilustrasi, pada tahun 2010, total PSO yang dijalankan 10 BUMN mencapai Rp 201,3 triliun dan KUR yang disalurkan oleh empat bank BUMN yang ditopang oleh penjaminan Askrindo dan Jamkrindo mencapai Rp 16,4 triliun.

Oleh karenanya, sangat riskan bila BUMN dikelola para partisan. Potensi bahaya politisasinya lebih jelas dibandingkan manfaatnya.

Kita sudah memiliki pengalaman, di mana ketika BUMN dikelola politisi, yang lebih kelihatan adalah kepentingan politiknya. Tentu kita belum lupa beberapa kejadian di BUMN sebelum Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) dibentuk. Banyak transaksi penjualan BUMN dilakukan dengan tidak memperhitungkan manfaat ekonominya bagi negara. Akibatnya, negara sering dirugikan dalam setiap transaksi penjualan BUMN. Pertanyaannya, akankah kita mau mengulangi tragedi seperti itu?

Sebenarnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat menyadari bahaya dari politisasi BUMN ini. Makanya, sejak membentuk KIB Jilid 1, Presiden selalu mengangkat menteri BUMN dari kalangan profesional nonpartisan, yaitu Menteri BUMN Sugiharto, Sofjan Djalil, dan terakhir Mustafa Abubakar. Oleh karenanya, dalam rangka menjaga integritas dan kepentingan bisnis BUMN mendatang, tradisi menempatkan orang-orang yang profesional dan mengedepankan profesionalitas, betul-betul harus dijaga. Bila tidak, kemunduran bagi BUMN sudah di depan mata.

Politisasi BUMN sejatinya tidak hanya melalui penempatan kepentingan politik kedalam BUMN. Pengamatan saya, terlalu banyak bentuk intervensi politik kepada BUMN yang menyebabkan kinerja BUMN menjadi tidak maksimal. Saya ambil contoh proses konsolidasi BUMN melalui pembentukan holding dan merger/akuisisi sudah sejak lima tahun lalu dicanangkan. Tetapi, hingga kini, belum ada satu pun rencana tersebut yang terealisasi secara operasional.

Terlalu banyak kepentingan politik menyebabkan proses ini berjalan lambat. Dan sayangnya, dorongan kuat, mulai dari Presiden, para menteri, serta DPR hingga kini belum tampak. Padahal, proses konsolidasi ini penting untuk mendorong BUMN menjadi perusahaan yang sehat, kuat, mampu bersaing di kancah lokal dan global, serta memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional.

Tidak hanya itu, terlalu banyaknya pertimbangan politik juga menjadi faktor penghambat proses likuidasi bagi BUMN yang sejatinya tidak bisa diharapkan hidup. Sejak 10 tahun yang lalu, kita telah memiliki sejumlah BUMN yang sudah masuk daftar likuidasi. Tetapi, hingga saat ini, belum ada satu pun dari BUMN tersebut yang dilikuidasi. Selalu pertimbangannya adalah biaya politik. Padahal, biaya ekonomi yang secara terukur harus dikeluarkan sudah di depan mata, yaitu berupa suntikan modal atau subsidi silang dari BUMN lain yang hanya diperuntukkan untuk membayar pengeluaran yang tidak memberikan kontribusi pendapatan bagi BUMN tersebut.

Selain kurangnya komitmen untuk membangun BUMN menjadi entitas korporasi yang sehat dan kuat, disadari atau tidak, para stakeholders BUMN sejatinya telah melakukan proses pengerdilan BUMN. Kita boleh bangga bahwa aset, pendapatan, dan laba bersih BUMN kita setiap tahun meningkat. Tapi, mari kita bandingkan bagaimana kinerja BUMN tersebut dengan perusahaan swasta sejenis.

Kontribusi BUMN kita, kalau kita menggunakan ukuran pendapatan BUMN dibanding PDB, jelas kelihatan bagaimana posisi BUMN kita saat ini. Tahun 2010, PDB kita mencapai Rp 6.423 triliun. Pendapatan (revenue) BUMN kita pada tahun 2010 mencapai Rp 1.124 triliun atau sebesar 17,5 persen terhadap PDB. Bandingkan, misalnya, dengan perannya pada tahun 1970-an yang mencapai sekitar 70 persen terhadap PDB.

Tentu kita senang bahwa dalam kurun waktu tersebut peran swasta semakin besar dan itu menunjukkan bahwa tujuan berekonomi negara ini telah berhasil. Namun, rendahnya kontribusi BUMN ini juga menunjukkan kinerja BUMN masih kalah dibandingkan dengan swasta. Mengapa? Sebab secara tak langsung, sejatinya banyak kebijakan kita yang telah turut mengerdilkan BUMN. Kebijakan dividen, misalnya, BUMN kita terlalu besar dibebani dividen. Sejumlah BUMN besar rata-rata setiap tahun nya membayar dividen di atas 50 persen dari laba bersih.

Bandingkan dengan BUMN Cina, misalnya, yang maksimal dividennya hanya sebesar 15 persen. Belum lagi, BUMN juga diikat dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang terlalu banyak (overregulated), yang menyebabkan BUMN tidak bisa bergerak lincah seperti entitas swasta. Sayangnya, hingga kini, eksekusi terhadap regulasi tersebut belum juga muncul, baik dari pemerintah maupun DPR.

Kesimpulannya, muatan non-ekonomi dan non-bisnis masih terlalu kuat menaungi BUMN kita. Oleh karena itu, sudah saatnya diperlukan moratorium politik terhadap pengelolaan BUMN dan sudah menjadi keharusan bila pemerintah wajib menutup sekecil apa pun celah politisasi terhadap BUMN. Tanpa langkah ini, saya kira harapan menjadikan BUMN menjadi perusahaan berkelas, apalagi menjadi world class company, hanya pepesan kosong belaka.

*sumber: Republika (7/3/11)
*posted: pkspiyungan.blogspot.com

Comments