[pkspiyunganonline] JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hafiz Anshary menyebutkan enam kesepakatan bersama yang harus terus diingat oleh para parpol peserta Pemilu 2009 dalam melaksanakan kampanye.Enam poin ini menjadi sangat penting dalam masa kampanye yang sangat panjang dan respon masyarakat yang sensitif dengan kondisi politik di Indonesia. "Yang pertama adalah agar kampanye betul-betul dilaksanakan dengan damai, tertib, aman, lancar, sejuk dan yang penting sesuai dengan UU," ujar Anshary dalam Deklarasi Kampanye Damai di Gedung KPU Jakarta, Sabtu (12/7).
Poin kedua yang harus diperhatikan adalah bahwa kampanye harus dijiwai dengan semangat kebhinekaan. Untuk mewujudkan hal itu, yang ketiga, setiap peserta kampanye harus mampu mengupayakan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan dengan demikian, kampanye harus dilaksanakan dengan santun dan edukatif.
Poin yang keempat adalah parpol harus menggunakan seluruh lapisan masyarakat dengan baik sehingga masyarakat dapat menentukan pilihannya dengan cermat, cerdas dan berkualitas. Anshary juga mengingatkan tiga zona kampanye yang diberlakukan KPU untuk melakukan kampanye. "Tiga zona kampanye tersebut yang harus diikuti tiap parpol, hanya untuk kampanye dalam pertemuan terbatas dan tatap muka, bukan rapat umum," ungkap Anshary.
Kemudian, Anshary mengingatkan agar parpol peka dengan fenomena rendahnya partisipasi masyarakat terhadap pemilu karena kejenuhan masyarakat terhadap pemilu, kekecewaan terhadap pemimpin dan kurangnya sosialisasi. "Oleh karena itu, kampanye kali ini harus bisa mengajak masyarakat berpartisipasi," ujar Anshary.
Selain itu, parpol diharapkan juga dengan segera menyampiakan dana kampanye yang telah diaudit untuk dipublikasikan kepada masyarakat. Dengan tegas Anshary mengatakan bahwa KPU akan menindak tegas parpol yang tidak sesuai UU, yaitu dengan melakukan pembatalan kampanye. "Jadi, parpol jangan kecewa kalau ada yang ditindak," demikian Anshary. (Kompas)


Comments
Post a Comment